No Hp : 082122415552
perjanjian kerja isian terbaru wor.pdf
Lowongan Kerja
LPK JASA MANDIRI Solusinya
Penempatan di wilayah Jabodetabek
(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Bekasi)
Membutukan banyak tenaga kerja Wanita yang niat
kerja utk bekerja sebagai :
-. Baby sitter merawat bayi/balita ( Gaji 2,2jt sd 3.5jt).Tergantung Pengalaman Kerja
-. Suster Lansia ( Gaji 2,8 jt sd 4jt) Tergantung Pengalaman Kerja
-. PRT (Gaji 1,8jt SD 2,2jt) Tergantung Pengalaman Kerja
-. Suster utk luar kota seperti (Gaji 3,5jt s/d 4,5jt) Tergantung Pengalaman Kerja
LPK JASA MANDIRI Bergabung dengan APPSI, dan mengikuti ujian Baby sitter yang di adakan APPSI ,sehingga melahirkan tenaga kerja yang kompeten dan siap kerja di bidangnya masing-masing.
Kesejahtraan sosial:
*Makan, Tidur dan Peralatan mandi di tanggung majikan
* Gaji belum termasuk uang cuti 2hr dlm sebulan atau di ganti uang 200rb
* Kenaikan gaji disesuaika di bln ke 4
* Setahun kerja ditempat yg sama dpt bonus 1 bln gaji
* LEBARAN dapat cuti 10 hari atau lNVAL 150-300rb
Syarat:
* Wanita sehat jasmani rohani dan tdk sedang hamil
* identitas ada KTP/ Ijasah asli minimal SD / Buku Nikah bagi yang sudah menikah
*Usia 18-50 thn. siap kerja lama tidak bulak balik .pulang minimal 6 bulan sekai /1 th 1x siap mengikuti aturan yang ada di kami.
Lowongan SPONSOR Bagi Laki-laki dan wanita untuk merekrut orang sebanyak2nya komisi ada disesuaikan
KETENTUAN KETEMTUAN CV JASA MANDIRI
KETENTUAN PEKERJA
1. Memiliki identitas yang jelas
2. Umur 18 tahun sampai 45 tahun
3. Dapat ijin Keluarga/suami kalau sudah menikah.
4. Siap di latih kerja apabila belom pengalaman kerja
5. Rajin jujur sopan penurut. dan bisa bergau sesama teman kerja
6. Tidak sering pulang kampung
7. Siap di tempatkan di mana saja seluruh indonesia
8. Sehat jasmani dan rohani
1. KETENTUAN PENGUNA JASA
A. Memberikan Alamat serta nomor telepon yang bisa di pertangung jawabkan kebenaranya juga besedia meberikan copy KTP.
B. Sanggup membayar gaji setiap bulan Tepat Waktunya
C. Menbayar jasa penempatan (Administrasi) Setelah pekerjanya sampe di penguna jasa
D. Mentarnsfer 50 % gaji pekerja di bulan pertama Ke.BCA, Rec : 6080577301 A/n Atep Jaenudin
E. Jasa antar jemput di tanggung penguna jasa . baru maupun pengantian pekerja
F. Memberikan THR lebaran dan uang inval minila 10 hari bila lebaran tidak pulang
G. Memberi Waktu istirahat minimal 8 jam dan meberi waktu ibadak sesuai agamanya pekerja
H. Mengembalikan pekerja yang tidak cocok ke jasa mandiri berikut gajihnya selama kerja
I. Selama masa garansi tidak boleh mengijinkan pekerja pulang tanpa seijin Jasa mandiri apapun alasanya.
J. Biaya test kesehatan tidak boleh di bebankan ke pekerja
K. Membayar uang tunggu apabila boking pekerja sebelom di ambil
2. KEWAJIBAN PEKERJA
A . Menjalanka tugas( Bekerja) sesuai hasil interview,
B .Pekerja hanya bertugas pada penguna jasa yang berdomosili sesuai di kontrak kerja dan menginformasikan kekami apabila terjadi permasalahan bersama majikan apa bila tidak bisa di selesaikan di dalam lingkup tempat kerja
C . Mematuhi semua ketentuan yang sudah disepakati di perjanjiak kerja
3. KESEJAHTRAAN
A . Memberi makan dan minum yang sehat sesuai kebutuhan pekerja
B . Memberikan peralatan mandi / berikut pembalut dan lain sebagai nya
C . Menyediakan tempat tudur dan pasilitas yang layak
D . Memberi kenaikan gaji di bulan ke 4 apabila hasil kerjanya memuaskan nominal di sesuaikan
E . Memberkan libur 2x24 jam untuk baby sitter apabila tidak libur di bayar Rp 200 000 .Untuk PRT 1x24 jam atau tidak di bayar Rp 100 000.
F . Untuk Baby sitter Memberikan seragam menyesuaiakan kebutuhan
G . Meberi obat (mengobati) bilasa pekerja sakit dan membiayai pabila pekerja meninggal dunia d tempat kerja
4. PERMASALAHAN
A . Apabila terjadi permasalahan akan di selesaikan secara kekeluargaan jika tidak mungkin akan di selesaikan secara hukum yang berlaku
B . Apabila permasalahan tidak dapat di selesaikan antara pengunajasa dan pekerja, penyalur akan di dampingi oleh (TP3RT) team penyelesaian permasalahan pekerja rumah tangga dari (APPSI) Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia dan kuasa hukum
C . Atas kerusakan milik penguna jasa yang tidak di sengaja atau ketidak tauan bukan merupakan tanggung jawab pekerja
D . Penguna jasa harus memperlakukan pekerja dengan tidak mencaci maki, bicara kasar, atau menguci pekerja dari luar rumah dll
E . Apa bila di kemudian Hari ada permasalahan pekerja yang menyakut hukum maka kewajiban jasa mandiri membatu memberikan data yang pekerja dan data seponsornya
5. KEWAJIBAN PENYALUR JASA MANDIRI
A . Menganti pekerja yang di kembalikan Jasa Mandiri berikut gajinya selama kerja karena tidak cocok 3 x dalam waktu 3 bulan
B . Mengembalikan ADM 50% di bulan pertama dan 30%. di bulan ke 2 dan ke 3 bila tidak ada ganti pekerja
C . Mencabut pekerja dari penguna jasa bila di perlakukan semena mena atau sering lambat gaji, ADM dinyatakan hangus
6. MONITORING
A . Penyalur memonitor pekerja yang di tempatkan setiap bulanya baik lewat telepon maupun langsung
B . Penguna jasa wajib membri alamat baru bila pindah tempat, dan tidak boleh memindah tangankan pekerja tanpa sepengatahuan jasa mandiri
C . Penguna jasa tidak boleh membuat perjanjian tertulis bersama pekeja tanpa sepengetahuan jasa mandiri
D . Pada keadaan darurat seperti bencana alam.orangtua sakit anak sakit atau meninggal penguna jasa harus memberi ijin pulang
E . Pengantian dan pengembalia ADM berlaku apabila semua ketentuan di atas di ikuti
F. Hal hal yang belun tercantum di atas bisa di musyawarahkan untu mupakat.
Informasi lebih jelas silahkan Hubungi admin
Ibu Susan /Atep jaenudin
Tlp : 082122415552 - 081808334430 WA
Email : info@babysitterku.com