JASA MANDIRI

Penyalur pekerja rumah tangga yang resmi, berizin, dan terverifikasi sangat penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan baik bagi pekerja maupun pengguna jasa. Penyalur yang bersertifikat standar penempatan kerja harus mematuhi regulasi pemerintah yang ketat, yang mencakup aspek legalitas, pelatihan, dan perlindungan hak-hak pekerja. Sertifikasi ini memastikan bahwa pekerja rumah tangga mendapatkan pelatihan yang memadai, termasuk dalam keterampilan rumah tangga, komunikasi, dan pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka. Selain itu, penyalur yang terverifikasi juga memberikan jaminan bahwa proses perekrutan dilakukan secara transparan dan adil. Dengan menggunakan jasa penyalur yang resmi dan bersertifikat, pengguna jasa dapat merasa lebih aman dan nyaman, karena mereka bekerja dengan individu yang kompeten dan terpercaya

Siteam Penempatan

1. Sistem penempatan pekerja rumah tangga permanen dengan garansi 3 bulan dan 3 kali penggantian pekerja adalah solusi ideal bagi keluarga yang membutuhkan bantuan rumah tangga dengan jaminan kualitas dan kepuasan. Dalam sistem ini, jika pekerja yang ditempatkan tidak memenuhi harapan atau ada alasan lain yang membuat keluarga membutuhkan pergantian, mereka dapat menggantinya hingga tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan tanpa biaya tambahan. Layanan ini memberikan ketenangan pikiran bagi pengguna, memastikan bahwa mereka mendapatkan pekerja yang sesuai dengan kebutuhan dan standar mereka. Dengan demikian, sistem ini tidak hanya membantu dalam menemukan pekerja rumah tangga yang tepat, tetapi juga memberikan fleksibilitas dan kepercayaan tambahan bagi para pengguna layanan.

2. Sistem penempatan pekerja rumah tangga dengan kontrak 1 tahun dan garansi 2 kali penggantian pekerja merupakan solusi yang sangat membantu bagi keluarga yang membutuhkan bantuan dalam mengelola rumah tangga. Dalam sistem ini, pengguna jasa mendapatkan jaminan bahwa jika pekerja rumah tangga yang ditempatkan tidak sesuai dengan kebutuhan atau harapan, pengguna berhak untuk meminta penggantian sebanyak dua kali selama masa kontrak satu tahun. Hal ini memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi pengguna jasa, karena mereka tahu bahwa mereka dapat mendapatkan pekerja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, sistem ini juga menguntungkan pekerja rumah tangga karena mereka mendapatkan kesempatan untuk ditempatkan di rumah yang cocok dengan kemampuan dan keahlian mereka. Program ini merupakan win-win solution bagi kedua belah pihak.


1. Permanen Bergaransi

Yang di maksud permanen bergarasi adalah :
pekerja kerja tidak terbatas waktu selama cocok sama cocok  antara pekerja dan penguna jasa perjanjia kerja berlaku selama masih kerja tidak perlu di perpanjang.
Namun jaminan buat penguna jasa yang sudah membayar administrasi sesuai kesepakatan dengan jasa mandiri.ada garansi selama tiga bulan apabila tidak cocok masih bisa menukar pekerja yang di ambil hingga tiga kali penggantian dengan catatan pekerja yang tidak cocok di kembalikan ke Jasa mandiri. berikut gajinya selama kerja.


2. Kontrak satu Tahun

Kontrak 1 tahun yang di maksud adalah :
Pekerja bekerja terbatas waktu selama satu Tahun . adapun setelah satu tahun apabila pekerja dan Penguna jasa masih cocok mau lanjut harus mengurus kontrak kerja baru ke jasa mandiri per satu tahun sekali.   
namun tetap ada jaminan garansi  apabila penguna jasa atau pekerja tidak cocok bisa mengajukan penukaran pekerja dalam waktu enam bulan hingga dua kali penukaran pekerja. sama derngan catatan pekerja yang tidak cocok dikembalikan ke jasa mandiri. brikut gajinya selama kerja.

 

Legalitas 

 

 

Klik untuk melihat berkas 

Jasas Mandiri

Jasa Mandiri adalan sala satu lembaga Penempatan Pekerja rumah Tangga   ( LPPRT ) yang ada di jakarta dan sudah memliki ijin resmi bersertifikat setandar dari kementrian tenaga kerja indonesia 

Selain sudah memiliki ijin dan sertifikat setandar terverifikasi  jasa mandiri di bawah naungan dinas tenaga kerja DKI jakarta dalam melaknakan kerja nya selalu di monitor, guna memastikan kami bekerja dan memiliki perjanjian kerja yang berimbang . baik untuk pekerja yang kami tempatkan maupun untuk penguna jasa .

 

Kontrak kerja

SURAT KESEPAKATAN PENEMPATAN KERJA

     Yang Bertanda Tangan di bawah ini :

PIHAK KE SATU : PENGUNA JASA                                         

 PIHAK KE DUA : JASA MANDIRI

PEKERJA YANG DI PEKERJAKAN

    Dengan ini pengguna jasa menyetujui terhadap pesetujuan kerjasama yang tercantun di bawah ini :

1. PASAL PERSYARATAN PENGUNA JASA

  1. Memberikan Alamat serta nomor telepon yang bisa di pertangung jawabkan kebenaranya & bersedia meberikan copy KTP.
  2. Sanggup membayar gaji setiap bulan sebesar Rp :...........  tepat waktu sesuai tanggal masuk kerja
  3. Membayar jasa penempatan Rp :...........................          Setelah pekerjanya sampai di lokasi kerja
  4. Mentransfer gaji pekerja bulan pertama Rp :....................... .Ke Bank Mandiri Rek.1010 0119 009 15 – Jasa Mandiri
  5. Jasa antar jemput di tanggung penguna jasa Rp :        . Baru maupun penggantian pekerja
  6. Memberikan THR lebaran dan uang inval minila 10 hari bila lebaran tidak pulang
  7. Memberi Waktu istirahat minimal 8 jam dalam 1x 24 jam dan memberi waktu ibadah sesuai agamanya pekerja
  8. Mengembalikan pekerja yang tidak cocok ke jasa mandiri berikut gajihnya selama kerja
  9.    Tidak boleh memindah tangankan pekerja untuk bekerja ke penguna jasa lain

2.  PASAL KEWAJIBAN PEKERJA

  1. Menjalankan tugas( bekerja) sesuai hasil interview sebagai : ...........
  2. Pekerja hanya bertugas pada pengguna jasa yang berdomosili sesuai di kontrak kerja
  3. Mematuhi semua ketentuan yang sudah disepakati di perjanjian kerja serta bisa menjaga nama baik semua pihak

3. PASAL KESEJAHTRAAN UNTUK PEKERJA DARI PENGUNA JASA

  1. Memberi makan dan minum yang sehat sesuai kebutuhan pekerja
  2. Menyediakan pasilitas yang layak tempat tidur dan  peralatan mandi dan lainya sesuai kebutuhan di tempat kerja
  3. Memberi kenaikan gaji di bulan ke 4 apabila hasil kerjanya memuaskan dengan nominal di sesuaikan sewajarnya
  4. Memberkan libur 2x24 jam untuk baby sitter apabila tidak libur dibayar Rp 200 000 ,Untuk PRT 1x 24 jam atau dibayar Rp 100 000.
  5. Untuk Baby sitter Memberikan seragam menyesuaiakan kebutuhan
  6. Meberi obat (mengobati) apabila pekerja sakit dan membiayai apabila pekerja meninggal dunia di tempat kerja

4. PASAL PERMASALAHAN

  1. Apabila terjadi permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan jika tidak mungkin akan di selesaikan secara hukum berlaku
  2. Apabila permasalahan tidak dapat di selesaikan antara pengunajasa dan pekerja, Jasa Mandiri akan di dampingi oleh (TP3RT)

team penyelesaian permasalahan pekerja rumah tangga dari APPSI (Asosiasi Pelatihan Penempatan Pekerja Rumah Tangg Seluruh

Indonesia) dan kuasa hukum

  1. Atas kerusakan barang milik penguna jasa yang tidak di sengaja atau ketidak tauan bukan merupakan tanggung jawab pekerja.
  2. Penguna jasa harus memperlakukan pekerja dengan baik tidak mencaci maki, bicara kasar, atau mengunci pekerja dari luar rumah.
  3. Tidak boleh memindah tangan kan pekerja tanpa sepengetahuan jasa mandiri, dan tidak boleh membuat perjanjian tertulis besama pekerja luar sepengatahuan jasa mandiri
  4. Apa bila di kemudian Hari ada permasalahan pekerja yang menyangkut hukum kewajiban jasa mandiri membantu memberikan data

pekerjanya atau keluarganya.

5. PASAL KEWAJIBAN PENYALUR JASA MANDIRI

  1. Menganti pekerja yang di kembalikan karena tidak cocok 3 x dalam waktu 3 bulan
  2. Mengembalikan ADM 50% di bulan pertama, dan 30% di bulan ke 2 dan ke 3 bila tidak ada ganti pekerja
  3. Mencabut pekerja dari penguna jasa bila di perlakukan semena mena Dan gaji tidak tepat waktu ,ADM dinyatakan hangus

6. PASAL MONITORING

  1. Penyalur memonitor pekerja yang di tempatkan setiap bulanya baik lewat telepon maupun langsung
  2. Penguna jasa wajib memberi alamat baru apabila pindah tempat
  3. Pada keadaan darurat seperti bencana alam,orangtua sakit, anak sakit atau meninggal penguna jasa harus memberi ijin pulang
  4. Pengantian dan pengembalia Administrasi berlaku apabila semua ketentuan di atas di patuhi
  5. Hal-hal yang belum tercantun di atas dapat dibicarakan secara musyawarah untuk mupakat

    Demikian surat persetujuan ini dibuat& dipahami maksud serta tujuannya dalam ke adaan sadar tanpa ada paksan dari pihak manapun Masa berlaku  Garansi    Tgl  :  ............... / ........................./ 20...

                                            Disetujui semua pihak Terkait                                                         Jakarta       :   ..........     -  ...................-  20...